Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Surveilans kepada PT. Maqass Techrad Indonesia

Jakarta — Sebagai bentuk penerapan ketentuan KBLI 71202 dalam Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, serta Pasal 181 Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor yang sama, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) melaksanakan pengawasan perizinan terhadap Laboratorium Dosimetri (LD) PT. Maqass Techrad Indonesia. Pengawasan dalam bentuk surveilans ini telah dilaksanakan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko serta memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan standar dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PT. Maqass Techrad Indonesia berperan sebagai Laboratorium Dosimetri dengan cakupan layanan evaluasi peralatan pemantau dosis radiasi eksternal menggunakan dosimeter OSL (Optically Stimulated Luminescence) pada besaran Hp(10) dan Hp(0.07) untuk tipe badge LA dan XA.

Laboratorium PT. Maqass Techrad Indonesia ini telah memperoleh penunjukan resmi dari BAPETEN sejak 2022, dan saat ini sedang dalam proses perluasan cakupan pengujian untuk besaran Hp(3). Surveilans terhadap PT. Maqass Techrad Indonesia dilaksanakan dan dipimpin oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Suryo Adi Ari Santosa dan didampingi oleh Diah Astuti Indarwati, Alimuddin, serta Irma Septi Ardiani. Pemeriksaan berfokus pada tujuh aspek kepatuhan teknis, yaitu: Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Sarana Usaha, Struktur Organisasi dan SDM, Standar Produk Barang/Jasa, Sistem Manajemen Usaha, serta Pelayanan Produk Usaha, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021.

Kegiatan surveilans ditutup dengan pemaparan hasil, penandatanganan, dan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada manajemen masing-masing perusahaan. BAP tersebut memuat hasil evaluasi dan temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Selanjutnya, hasil ini akan dimasukkan ke dalam sistem OSS.go.id melalui modul pengawasan untuk menentukan tingkat kepatuhan akhir dari masing-masing pelaku usaha. Baik PT. Maqass Techrad Indonesia maupun PT. Global Promedika Services menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan sesuai dengan kesepakatan dalam BAP. Diharapkan, kegiatan pengawasan ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan kedua lembaga tersebut. (ar)